Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 03 Jan 2025, 01:05 WIB

DPR RI Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur dari Februari ke Maret

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan).

Foto: ANTARA/Fauzan

JAKARTA -Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

1735829675_c615a1c79ba8cc6a33d1.jpg

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) usai sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). MK dalam laporannya selama periode 2003-2024 telah menyelesaikan 4.046 putusan perkara yang terdiri dari 1.897 perkara pengujian undang-undang, 1.136 perkara perselisihan hasil pilkada, 984 perkara perselisihan hasil pemilu, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).

Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025. “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.

Pemaknaan Baru

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala ataupun wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kebumen Jawa Tengah, Edi Iswadi.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya. 

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.