Masyarakat Apatis pada Penegakan Hukum Kasus Korupsi
Peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, mengatakan masyarakat sudah semakin “muak” dengan perilaku elite yang manipulatif terhadap hukum karena terlalu banyak kasus-kasus korupsi dan ketidakadilan yang melibatkan pejabat dan aparat.
Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat dibuat percaya lagi kepada institusi hukum dengan menghentikan berbagai tindakan yang mempermainkan hukum, termasuk membebaskan institusi hukum dari intervensi politik.
Selain itu, institusi penegak hukum harus diperkuat lagi dengan memastikan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan kredibel.
Terlepas dari institusi dan aparat hukum, masyarakat pun memiliki peran yang sangat krusial jika ingin meningkatkan IPAK.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS), pada Senin (15/7), melaporkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masyarakat Indonesia pada 2024 berada di angka 3,85 poin. Dengan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2024 maka angka itu masih berada 0,29 poin di bawah target.
Pelaksana Tugas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, di Jakarta, Senin (15/7), mengatakan nilai IPAK yang mencapai 3,85 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan dengan IPAK 2023 yang mencapai 3,92. "Penurunan IPAK tentunya merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi," kata Amalia.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya