Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masalah Tindak Pidana di Perbankan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Selain dari masalah hukum penerapan UU Tipikor terhadap tindak pidana perbankan, juga masalah hukum penting lainnya untuk diperhatikan penyidik di kejaksaan dan KPK, adalah masalah kewenangan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan tipikor. Merujuk ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tipikor, maka dapat disimpulkan bahwa penyidikan dan penuntutan perkara tipikor dalam tindak pidana perbankan tidak dapat dilaksanakan karena UU Perbankan tidak menegaskan bahwa tindak pidana perbankan diancam dengan sanksi ketentuan pidana UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi.

Begitu pula pengadilan tipikor tidak berwenang memeriksa perkara tindak pidana tipikor yang merupakan tindak pidana perbankan sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: a. tindak pidana korupsi; b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi; rumusan yang sama dengan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sejatinya penerapan UU Tipikor terhadap setiap pelanggaran yang termasuk UU Pidana Administratif (Administrative Penal law) dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, dilarang dan jika diabaikan oleh baik Kejaksaan dan KPK mengakibatkan penerapan hukum UU Tipikor dimaksud batal secara hukum atau dapat dibatalkan.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top