Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masalah Tindak Pidana di Perbankan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 39 Ayat (2) b tersebut jelas dan terang bahwa pembentuk UU Perbankan menghendaki digunakan pendekatan sanksi administrasi atau sanksi pidana bukan sanksi sebagai tipikor. Pola pendekatan hukum tersebut dikenal sebagai pendekatan hukum pidana administratif sepanjang tidak ditemukan unsur mens rea (niat jahat), kecuali terdapat bukti unsur menerima sesuatu hadiah atau janji atau kick-back dari nasabah/debitur.

Seandainya dengan ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas pemberian/pencairan kredit dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara maka yang berlaku tetap sanksi pidana atas tindak pidana perbankan sesuai yang dicantumkan di dalam ketetentuan tersebut sekalipun terjadi dilingkungan BUMN perbankan; kecuali tindak pidana perbankan tersebut dicantumkan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi dan diancam dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU aquo yang menyatakan bahwa Pasal 14 Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Satu-satunya UU administratif yang memuat sanksi pidana sebagai tipikor terdapat pada Pasal 36A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

Tidak Dapat Dilaksanakan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top