Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masalah Tindak Pidana di Perbankan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Dunia perbankan era globalisasi memiliki fungsi dan peranan yang strategis dan tidak ada satu sistem perekonomian negara di seluruh dunia yang dapat berkembang tanpa perbankan sebagai sumber dari segala sumber kehidupan transaksi bisnis baik level nasional maupun global. Tinggi rendahnya indeks kegiatan perekonomian khususnya di pasar modal adalah juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya aktivitas di perbankan, termasuk permohonan dan pemberian kredit bagi dunia usaha.

Namun di sisi lain, di samping dampak positif bagi perekonomian suatu negara juga dapat terjadi efek samping negatif, yaitu terjadinya pelanggaran atas prinsip kehati-hatian (prudentiality principle) dalam permohonan dan pemberian kredit sehingga perbankan mengalami kerugian finansial yang tidak kecil dan mempengaruhi kinerja perbankan, terutama bank-bank yang memiliki status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Semula masalah tindak pidana di perbankan muncul ketika ahli-ahli hukum perbankan khususnya mempertanyakan, apakah harta kekayaan bank dengan status BUMN adalah termasuk keuangan negara atau kekayaan korporasi/ perseroan terbatas? Selain masalah status harta kekayaan Bank BUMN tersebut juga masih menjadi perdebatan para ahli hukum pidana mengenai status pelanggaran atas prinsip kehati-hatian di perbankan, apakah merupakan tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi hanya karena terdapat kerugian keuangan negara di sana?

Dalam kesempatan ini akan dibahas masalah kedua dengan mengambil contoh kasus Bank BNI 46 atau Bank Mandiri yang dituntut dan diadili sebagai tindak pidana korupsi (tipikor) dan majelis hakim pengadilan tipikor dengan putusan telah terbukti terdakwa pegawai bank melakukan tipikor. Contoh, BNI 46 telah memiliki Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking khusus mengenai Analisa Kredit yang berlaku sejak tanggal 05 Maret Tahun 2014.

Di dalam Pedoman Analisa Kredit telah dicantumkan antara lain, … untuk meningkatkan kualitas dalam pemberian kredit maka diperlukan pemisahan fungsi antara unit-unit yang terlibat dalam proses pemberian kredit (four eyes principle), antara lain dengan memisahkan fungsi pemasaran di unit bisnis dan fungsi analisa kredit di unit usaha; unit bisnis lebih fokus pada pemasaran nasabah dan ketersediaan data, sedangkan unit risiko bertugas melakukan analisa kelayakan kredit yang meliputi seluruh aspek-aspek dalam pemberian kredit.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top