Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masalah Tindak Pidana di Perbankan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun tujuan alur dokumen Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) dengan four eyes principles adalah memperjelas tugas serta fungsi unit bisnis dan unit risiko. Sesungguhnya Pedoman Analisa Kredit (PAK) tersebut merupakan wujud nyata dari prinsip kehati-hatian (prudentiality principle) di perbankan.

Di dalam PAK BNI46 telah diatur 10 (sepuluh) alur pemberian kredit, dan di dalam alur proses tersebut terdapat 4 (empat) fungsionaris, relation manager (RM), credit analis (CA), unit kepatuhan (UK), dan komite kredit (KK). Merujuk pada alur proses pemberian kredit tersebut amat mustahil terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit, namun telah terjadi dalam perkara pidana di perbankan yang didasarkan pada penyimpangan yang terjadi pada alur PAK proses pemberian kredit perbankan tersebut.

Di dalam doktrin hukum pidana, fungsi dan peranan hukum pidana dan pemidanaan merupakan sarana terakhir yang terpaksa dilakukan jika sarana hukum lain (hukum administratif ) terbukti tidak efektif mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pemberian kredit atau dikenal dengan sebutan, ultimum remedium; lawan dari primum remedium.

Berangkat dari doktrin hukum pidana tersebut maka jika terjadi penyimpangan dalam praktik alur PAK dalam pemberian kredit, maka penyimpangan tersebut tidak dapat serta merta diklaim sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) karena terdapat perbedaan fundamental antara keduanya.

Pengertian penyimpangan terhadap prosedur pemberian kredit merupakan penyimpangan secara administratif yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan jika terbukti dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan: anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,-(enam miliar rupiah).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top