Masa Penahanan Zumi Zola Diperpanjang
diperiksa KPK - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola (ZZ). Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Zumi.
"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018. Jadi, kurang lebih masa penahanan tersebut terhitung sejak akhir bulan April hingga awal Juni 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (26/4).
Perpanjangan masa penahanan Zumi dibenarkan oleh pihak pengacara yaitu Muhammad Farizi. Bahkan, pemeriksaan hari ini hanya membahas perpanjangan masa penahanan saja. Tidak ada pemeriksaan.
Sejak 9 April 2018, KPK secara resmi menahan Zumi Zola di Rutan Cabang KPK, Kav C-1. Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dalam kasus tersebut.
Keduanya disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah enam miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya