Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

Masa Penahanan Zumi Zola Diperpanjang

Foto : ANTARA / Aprillio Akbar

diperiksa KPK - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola (ZZ). Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Zumi.

"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018. Jadi, kurang lebih masa penahanan tersebut terhitung sejak akhir bulan April hingga awal Juni 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (26/4).

Perpanjangan masa penahanan Zumi dibenarkan oleh pihak pengacara yaitu Muhammad Farizi. Bahkan, pemeriksaan hari ini hanya membahas perpanjangan masa penahanan saja. Tidak ada pemeriksaan.

Sejak 9 April 2018, KPK secara resmi menahan Zumi Zola di Rutan Cabang KPK, Kav C-1. Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dalam kasus tersebut.

Keduanya disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah enam miliar rupiah.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Farizi membeberkan terkait kondisi kesehatan kliennya selama ditahan di Rutan Cabang KPK di Kaveling C-1 Kuningan yang berlokasi di Gedung KPK lama. "Zumi itu memang punya penyakit diabetes. Jadi, selama ditahan ada beberapa kali gulanya naik-turun, tetapi selama ini tidak masalah biasa-biasa saja," kata Farizi.

Dijadwalkan Berobat

Farizi menyatakan Zumi meminta KPK agar dijadwalkan untuk berobat ke dokter. Zumi tidak banyak mengeluh, tetapi memang dia minta tolong dijadwalkan untuk berobat ke dokter. Itu tadi disampaikan juga dan itu sudah disetujui.

Sebelumnya, Zumi mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama setelah KPK menahan Zumi pada 9 April 2018.

Kasus ini adalah pengembangan OTT KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Supriono.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top