Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Jasa Keuangan | POJK Nomor 6/2022 Atur Implementasi "Market Conduct"

“Market Conduct" Lindungi Konsumen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penerapan perilaku pasar mewujudkan perlindungan konsumen dengan penekanan pada kepatuhan para pelaku jasa keuangan dengan memenuhi prinsip mulai dari edukasi hingga transparansi informasi.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan penting untuk melindungi masyarakat selaku konsumen. Penerapan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan penerapan market conduct menjadi jawaban atas tantangan terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini, lanjutnya, imbal hasil dari instrumen investasi keuangan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan perbankan sebagai acuan.

Baca Juga :
Bukukan Laba

Dia menambahkan, saat ini, suku bunga sedang rendah yang mendorong konsumen mencari berbagai alternatif yang mampu memberikan imbal hasil tinggi, namun juga berisiko tinggi. "Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari," kata ujar Wimboh dalam acara Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Penerapan Market Conduct di Jakarta, Kamis (7/7).

Mengacu pada Financial Stability Board, market conduct merupakan tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk atau layanan keuangan dan memasarkannya, serta terkait pula dengan penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen.

Karena itu, OJK menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct melalui Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 (POJK 6) yang merupakan penyempurnaan regulasi antara lain terkait kewajiban perancangan atau pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum diluncurkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top