![“Market Conduct Lindungi Konsumen](https://koran-jakarta.com/images/article/market-conduct-lindungi-konsumen-220708104931.jpg)
Sektor Jasa Keuangan | POJK Nomor 6/2022 Atur Implementasi "Market Conduct"
“Market Conduct" Lindungi Konsumen
![“Market Conduct Lindungi Konsumen](https://koran-jakarta.com/images/article/market-conduct-lindungi-konsumen-220708104931.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Implementasi ketentuan market conduct, selain mengikat pelaku jasa keuangan, juga harus dilengkapi peningkatan pemahaman calon konsumen terkait risiko dari produk atau layanan keuangan.
Baca Juga :
Koperasi Butuh Lembaga Penjamin Simpanan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya