Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Jasa Keuangan | POJK Nomor 6/2022 Atur Implementasi "Market Conduct"

“Market Conduct" Lindungi Konsumen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam meningkatkan implementasi market conduct, pelaku jasa keuangan harus memiliki Unit Compliance Market Conduct dan Staf Compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut, misalnya total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya," ujar Wimboh.

Unit tersebut berfungsi melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen. "Penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen, namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis," kata Wimboh.

Penanganan Pengaduan

Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengapresiasi penerapan perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan.

"POJK 6 juga mewujudkan perlindungan konsumen dengan penekanan pada kepatuhan para pelaku jasa keuangan dengan memenuhi prinsip edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif. Tadi juga disampaikan pengaduan terus meningkat sampai di angka lebih dari 130 ribu," ujar Airlangga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top