Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi PKPU

Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh "Nyaleg"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, frasa larangan untuk napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, tidak dibatalkan.

"Pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara (larangan) mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap (berlaku)," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9).

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku bersyukur atas putusan MA yang hanya membatalkan larangan mantan napi kasus korupsi nyaleg

. Putusan MA tidak membatalkan larangan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba maju sebagai caleg. "Berterima kasih kepada MA karena pelarangan dua frasa itu tidak dibatalkan," kata Wahyu.

Penetapan DPT
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top