![Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh Nyaleg](https://koran-jakarta.com/images/article/php0_gafm_resized.jpg)
Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh "Nyaleg"
![Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh Nyaleg](https://koran-jakarta.com/images/article/php0_gafm_resized.jpg)
Sementara itu, frasa larangan untuk napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, tidak dibatalkan.
"Pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara (larangan) mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap (berlaku)," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9).
Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku bersyukur atas putusan MA yang hanya membatalkan larangan mantan napi kasus korupsi nyaleg
. Putusan MA tidak membatalkan larangan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba maju sebagai caleg. "Berterima kasih kepada MA karena pelarangan dua frasa itu tidak dibatalkan," kata Wahyu.
Penetapan DPT
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya