Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi PKPU

Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh "Nyaleg"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai membahas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU (PKPU). Pembahasan tersebut, terkait dengan dua pasal PKPU yang diuji materi.

Pertama, Pasal 4 Ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pasal lainnya, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dari hasil peninjauan dan pembahasan yang dilakukan KPU, dibatalkannya kedua PKPU tersebut berakibat pada batalnya frasa larangan mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sementara itu, frasa larangan untuk napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, tidak dibatalkan.

"Pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara (larangan) mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap (berlaku)," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9).

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku bersyukur atas putusan MA yang hanya membatalkan larangan mantan napi kasus korupsi nyaleg

. Putusan MA tidak membatalkan larangan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba maju sebagai caleg. "Berterima kasih kepada MA karena pelarangan dua frasa itu tidak dibatalkan," kata Wahyu.

Penetapan DPT

Terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT), Viryan menyebut, Rabu (19/9), merupakan kesempatan terakhir bagi parpol peserta Pemilu 2019 membersihkan partainya dari caleg mantan narapidana korupsi.

Sebab, hari ini, seluruh caleg akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Poinnya adalah, hari ini kesempatan terakhir bagi pimpinan partai politik nasional apabila ingin membersihkan partainya dari bakal caleg mantan napi korupsi, (karena) besok (caleg) akan kami tetapkan," kata Viryan.

Sejauh ini, Viryan melihat ada komitmen yang tinggi dari parpol tingkat nasional tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya caleg eks koruptor di tingkat DPR. Sementara caleg mantan napi korupsi yang semula diajukan di tingkat DPRD Provonsi maupun Kabupaten/Kota akan ditarik oleh sejumlah pimpinan partai politik.

"Sekarang di tingkat pusat sudah tidak ada (caleg eks koruptor), di bawah pun pimpinan partai politik nasionalnya sudah menyampaikan kepada pimpinan partai politik di bawah agar menarik," ujar Viryan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan ditandainya calon anggota legislatif (caleg) berstatus bekas koruptor di surat suara.

Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara. Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," ujar Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top