Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi PKPU

Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh "Nyaleg"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai membahas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU (PKPU). Pembahasan tersebut, terkait dengan dua pasal PKPU yang diuji materi.

Pertama, Pasal 4 Ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pasal lainnya, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dari hasil peninjauan dan pembahasan yang dilakukan KPU, dibatalkannya kedua PKPU tersebut berakibat pada batalnya frasa larangan mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top