Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh "Nyaleg"
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai membahas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU (PKPU). Pembahasan tersebut, terkait dengan dua pasal PKPU yang diuji materi.
Pertama, Pasal 4 Ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal lainnya, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).
Dari hasil peninjauan dan pembahasan yang dilakukan KPU, dibatalkannya kedua PKPU tersebut berakibat pada batalnya frasa larangan mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya