Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi PKPU

Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh "Nyaleg"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Sekarang di tingkat pusat sudah tidak ada (caleg eks koruptor), di bawah pun pimpinan partai politik nasionalnya sudah menyampaikan kepada pimpinan partai politik di bawah agar menarik," ujar Viryan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan ditandainya calon anggota legislatif (caleg) berstatus bekas koruptor di surat suara.

Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara. Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," ujar Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top