Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Dirut BTN, Maryono jadi Tersangka Penerima Gratifikasi dalam Penyaluran Kredit

Foto : Istimewa

Mantan Direktur Utama Bank BTN, Maryono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN, Maryono ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam penyaluran kredit ke debitur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10) mengatakan penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

"Dalam kurun waktu 2013- 2015, diduga Maryono sebagai Dirut BTN periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantunya," kata Hari.

Disebutkan, pada 2013 Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai 160 miliar rupiah. Dari pemberian fasilitas kredit itu, menurut Hari, Maryono mendapat gratifikasi dari debitur sebesar 870 juta rupiah yang ditransfer melalui rekening menantunya.

Baca Juga :
Rawan "Profit Taking"

Selain itu, pada 2014, PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai 117 miliar rupiah dan kredit tersebut sebenarnya sudah masuk kolektibilitas lima atau macet di bank lain, tetapi diambil alih.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top