Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Dirut BTN, Maryono jadi Tersangka Penerima Gratifikasi dalam Penyaluran Kredit

Foto : Istimewa

Mantan Direktur Utama Bank BTN, Maryono

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan dana 2,257 miliar rupiah kepada tersangka Maryono yang menjabat sebagai Dirut BTN.

Menanggapi penetapan mantan pimpinannya, Sekretaris Perusahan Bank BTN (Persero) Ari Kurniaman dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (7/10) menyatakan menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Ari membenarkan bahwa kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (TP) diberikan pada 2013.

Kendati mencoreng reputasi BTN, namun dari sisi keuangan kata Ari, rasio cakupan (coverage) terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," kata Ari seperti dikutip dari Antara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top