Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Dirut BTN, Maryono jadi Tersangka Penerima Gratifikasi dalam Penyaluran Kredit

Foto : Istimewa

Mantan Direktur Utama Bank BTN, Maryono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN, Maryono ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam penyaluran kredit ke debitur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10) mengatakan penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

"Dalam kurun waktu 2013- 2015, diduga Maryono sebagai Dirut BTN periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantunya," kata Hari.

Disebutkan, pada 2013 Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai 160 miliar rupiah. Dari pemberian fasilitas kredit itu, menurut Hari, Maryono mendapat gratifikasi dari debitur sebesar 870 juta rupiah yang ditransfer melalui rekening menantunya.

Selain itu, pada 2014, PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai 117 miliar rupiah dan kredit tersebut sebenarnya sudah masuk kolektibilitas lima atau macet di bank lain, tetapi diambil alih.

Untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan dana 2,257 miliar rupiah kepada tersangka Maryono yang menjabat sebagai Dirut BTN.

Menanggapi penetapan mantan pimpinannya, Sekretaris Perusahan Bank BTN (Persero) Ari Kurniaman dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (7/10) menyatakan menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Ari membenarkan bahwa kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (TP) diberikan pada 2013.

Kendati mencoreng reputasi BTN, namun dari sisi keuangan kata Ari, rasio cakupan (coverage) terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," kata Ari seperti dikutip dari Antara.

Ari menambahkan BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal," katanya.bud/E-9

Komentar

Komentar
()

Top