Malaysia Tangkap Ratusan Orang terkait Kasus Pelecehan Anak di Panti
Anggota Global Ikhwan Services and Business Holdings (GISB) dikawal oleh petugas polisi setelah menghadiri sidang di pengadilan di Seremban, Malaysia, 19 September 2024.
Foto: CNA/AP/Vincent ThianKUALA LUMPUR - Polisi Malaysia mengatakan telah menangkap 355 tersangka sebagai bagian dari penyelidikan atas pelecehan anak di panti asuhan yang dikelola oleh konglomerat Islam.
Inspektur Jenderal Polisi Razarudin Husain mengatakan Sabtu (21/9) para tersangka ditangkap dalam operasi untuk melacak sisa anggota Global Ikhwan Service and Business (GISB), yang diyakini polisi terkait dengan sekte Islam terlarang.
Dalam kasus yang diyakini sebagai kasus terburuk yang melanda negara itu, polisi mengatakan telah menangkap 355 orang, termasuk guru dan pengasuh agama, dan menyelamatkan lebih dari 400 anak-anak.
Di antara mereka yang ditangkap adalah pemimpin GISB Nasiruddin Ali dan 30 anggota kelompok lainnya.
Polisi melakukan penggerebekan di 82 tempat, termasuk rumah amal, klinik, bisnis, sekolah agama dan rumah pribadi, kata Razarudin.
Pada hari Selasa, Razarudin mengatakan pihak berwenang telah membekukan 96 akun yang terkait dengan kelompok yang berisi sekitar $124.000 dan menyita delapan kendaraan.
GISB awalnya membantah tuduhan tersebut. Mereka bersikeras tidak menjalankan panti yang digeledah di negara bagian Selangor dan Negeri Sembilan.
Namun dalam sebuah video yang diunggah di laman Facebook perusahaan tersebut minggu lalu, kepala eksekutif Nasiruddin mengakui "satu atau dua kasus sodomi" terjadi di tempat penampungan tersebut, sembari membantah tuduhan adanya penyiksaan yang meluas.
Pemeriksaan medis menunjukkan sedikitnya 13 anak mengalami pelecehan seksual, kata Razarudin.
Kasus ini telah memicu kekhawatiran tentang kesejahteraan anak-anak di fasilitas perawatan dan regulasi organisasi amal di Malaysia.
GISB telah lama menjadi kontroversi karena hubungannya dengan sekte Al-Arqam yang sekarang sudah tidak ada lagi, dan telah menghadapi pengawasan oleh otoritas agama di negara mayoritas Muslim tersebut.
Pemerintah Malaysia melarang Al-Arqam pada tahun 1994 karena ajarannya yang menyimpang. Anggota GISB pada tahun 2011 mendirikan "Klub Istri Taat" yang mengajak para wanita untuk menjadi "pelacur di ranjang" agar suami mereka tidak selingkuh.
Menurut situs webnya, GISB mengatakan bahwa mereka adalah perusahaan Islam yang menjalankan bisnis mulai dari supermarket hingga restoran, dan beroperasi di beberapa negara termasuk Indonesia, Prancis, dan Inggris.
Polisi meyakini 402 anak di bawah umur di panti tersebut semuanya adalah anak-anak anggota GISB, kata Razarudin.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 3 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 4 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik
Berita Terkini
- Kemensos Akan Perkuat Program Pemberdayaan Sosial Lewat Peningkatan Usaha
- Ketua Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Dirumuskan Lagi, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Natal Wujudkan Indonesia yang Damai, Rukun, dan Sejahtera
- Harus Realistis, Tunda Tarif PPN 12%
- 19 Ribu Warga Padati Monas saat Libur Natal