Malaysia Menguji Pengadilan dengan Bantuan Kecerdasan Buatan
Pengadilan Sabah dan Sarawak, Malaysia, tengah menguji coba perangkat lunak bekecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan oleh Sistem Informasi Sarawak.
Menurut pakar hukum dari National University of Singapore, Simon Chesterman, teknologi memang memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem peradilan pidana. Tetapi legitimasinya tidak hanya bergantung pada keakuratan keputusan yang dibuat, tetapi juga cara pengambilannya.
"Banyak keputusan yang mungkin diserahkan ke mesin. (Tetapi) seorang hakim tidak boleh mengalihdayakan kebijaksanaan ke algoritme buram," kata Chesterman, yang juga adalah direktur senior AI di Singapura, sebuah program pemerintah.
Dewan Pengacara Malayasia, yang mewakili pengacara, juga telah menyuarakan keprihatinan tentang percontohan pengadilan AI.
Ketika pengadilan di Kuala Lumpur, mulai menggunakannya pada pertengahan 2021 untuk menjatuhkan hukuman dalam 20 jenis kejahatan, dewan mengatakan itu "tidak diberikan pedoman sama sekali, dan kami tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan umpan balik dari praktisi hukum pidana".
Di Sabah, Ismail mengajukan banding atas rekomendasi hukuman kliennya dengan alat AI, yang diikuti oleh hakim. Namun dia mengatakan banyak pengacara tidak akan mengajukan keberatan, berpotensi menghukum klien mereka dengan hukuman yang terlalu keras.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya