Mahfud MD Tindaklanjuti Rencana Bentuk Satgas TPPU
Menko Polhukam, Mahfud MD
Mahfud menekankan kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.
"Tapi, nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan terdapat perbedaan antara satgas dengan Komite TPPU. Menurut dia, pembentukan komite bersifat permanen dengan mengikuti jabatan dan periode.
Sementara itu, menurut Mahfud, pembentukan satgas, bersifat kasuistis yaitu pendapat atau keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tertentu. "Satgas itu seperti ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," kata Mahfud. Dia juga menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, bahwa pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak diperlukan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya