Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Mahfud MD Tindaklanjuti Rencana Bentuk Satgas TPPU

Foto : ANTARA/HO-KEMENKO POLHUKAM

Menko Polhukam, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).

Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menyebut rencana pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPR, baru-baru ini berkenaan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).

Seperti dikutip dari Antara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan Satgas TPPU kemudian akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar 349 triliun rupiah di Kemenkeu medio 2009-2023.

Data tersebut, lanjut Mahfud, sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.

Libatkan Banyak Ahli

Mahfud menyatakan Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang penyidikan kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas, tetapi ia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.

"Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?' Ndak juga karena nanti melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber," ujarnya.

Mahfud menekankan kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.

"Tapi, nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan terdapat perbedaan antara satgas dengan Komite TPPU. Menurut dia, pembentukan komite bersifat permanen dengan mengikuti jabatan dan periode.

Sementara itu, menurut Mahfud, pembentukan satgas, bersifat kasuistis yaitu pendapat atau keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tertentu. "Satgas itu seperti ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," kata Mahfud. Dia juga menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, bahwa pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak diperlukan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top