Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mahfud MD Tegaskan Pemaksaan Penundaan Pemilu Timbulkan Problem Hukum

Foto : antarafoto

Menkopolhukam Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan akan timbul problem hukum kalau penundaan pemilu dipaksakan.

MANADO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan akan timbul problem hukum kalau penundaan pemilu dipaksakan.

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Menko Mahfud saat kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu.

Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.

Coba bayangkan begini, kata dia, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top