Lima Tahun Perjalanan Krisis Pengungsi Rohingya
Seorang pria etnis Rohingya terbaring di tanah saat dia menunggu perawatan medis, di Ladong, Aceh Besar.
Pada 3 September 2018, dua jurnalis kantor berita Reuters, yang dituduh melanggar undang-undang rahasia negara Myanmar saat melaporkan pembantaian Rohingya, dipenjara selama tujuh tahun. Mereka menghabiskan lebih dari 500 hari di balik jeruji besi sebelum dibebaskan dengan pengampunan presiden.
Sanksi AS
Pada 16 Juli 2019, Washington mengumumkan sanksi terhadap panglima militer Myanmar dan tiga perwira tinggi lainnya.
Sekitar 3.500 pengungsi Rohingya pada 22 Agustus diizinkan untuk pulang tetapi tidak ada yang muncul untuk melakukan perjalanan.
Tantangan hukum meningkat
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya