Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lembaga Perwakilan yang Bersih

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Indoneisa Corruption Watch (ICW) mencatat, ada beberapa manuver DPR untuk melemahkan kerja pemberantasan korupsi. Pertama, tahun 2008, DPR sempat menolak memberikan anggaran kepada KPK untuk pembangunan gedung baru. Kedua, wacana pembubaran KPK yang digaungkan tahun 2011. Ketiga, mendorong KPK sebagai lembaga adhoc, yang bersifat sementara. Wacana ini tentu tidak masuk akal, karena lembaga adhoc dibentuk dengan maksud khusus untuk mempersiapkan atau merencanakan sesuatu. Sangat tidak sinkron dengan tujuan pembentukan KPK.

Keempat, melakukan pelemahan melalui proses legislasi untuk merevisi Undang-Undang KPK. Yang paling anyar melemahkan KPK melalui hak angket DPR. Dari semua itu terlihat betapa bernafsunya DPR membombardir KPK yang telah mengusik zona nyaman para legislatif. Kekuasaan-kekuasaan yang dimiliki DPR dipakai secara semena-mena hingga menjurus tak masuk akal untuk melindungi mereka dari jerat hukum.

Amanah konstitusi menyeleweng jauh dari yang seharusnya karena digunakan oleh mereka yang haus kekuasaan. Seharusnya langkah KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diapresiasi untuk membersihkan lembaga perwakilan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bukan menjegal KPU dengan alasan hak politik atau bertentangan dengan UU.

Prihatin
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top