Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lembaga Perwakilan yang Bersih

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Sejak diberlakukan PKPU ini sudah mulai menerima gelombang penolakan. Tak sedikit mantan narapidana korupsi yang berniat "nyaleg" mengajukan gugatan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 seharusnya disambut positif dengan tangan terbuka. KPU semestinya dipandang secara ksatria untuk mengusahakan Indonesia agar bebas dari praktik korupsi, bukannya dipandang sebagai musuh. Hasil survei Transperancy International Indonesia (TII), dari data Global Corruption Barometer 2017 versi Indonesia menempatkan legislatif sebagai lembaga terkorup.

Hal ini bukan asal bunyi. Penempatan lembaga legislatif di posisi puncak praktik korupsi didukung fakta, sejak tahun 2004-2013, terdapat 74 anggota DPR, 2.545 anggota DPRD Provinsi dan 431 anggota DPRD Kabupaten/Kota terjerat korupsi. Angka tersebut terus bertambah hingga memasuki triwulan ketiga tahun 2018.

Lembaga legislatif memiliki kewenangan cukup krusial. Sebagai negara hukum, Indonesia berlandaskan aturan-aturan hukum yang mayoritas dalam bentuk tertulis untuk penyelenggaraan negara. Lembaga legislatif memegang kekuasaan membentuk UU menurut konstitusi. Melalui UU tersebutlah keabsahan suatu tindakan diakui negara.

Kekuasaan yang sebesar itu tentu harus diemban oleh orang-orang yang baik dan memiliki keseriusan sebagai pengemban amanah pembentuk UU sesuai dengan aspirasi masyarakat. Masih membekas dalam ingatan, upaya-upaya yang dilancarkan DPR melalui kebijakan-kebijakannya untuk melemahkan KPK.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top