Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lembaga Perwakilan yang Bersih

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Data KPU-Bawaslu menunjukkan masih ada partai yang mengusung calon legislatif mantan narapidana korupsi. Terdapat setidaknya 207 caleg di berbagai tingkatan yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sepertinya partai sudah kekurangan kader yang memiliki moral politik bersih. Sehingga partai tetap nekat mencalonkan mantan narapidana korupsi.

Para mantan narapidana yang ingin ikut "nyaleg" seakan merasa terzolimi oleh PKPU ini. satu-persatu menggugat ke MA. Hal ini seperti bertarung dengan nurani. Negara memang tidak memiliki hak menghakimi seorang mantan narapidana koruptor. Namun, negara berhak mengupayakan segala untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Seharusnya semua pihak menerima dengan lapang dada. Langkah yang diambil KPU ini sudah sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi. Selama ini, semua pihak baik dari partai maupun calon-calon yang akan maju dalam pemilu selalu menggaungkan pemberantasan korupsi. Langkah sederhana yang seharusnya mereka ambil saat ini mendukung langkah KPU.

KPU telah mempublikasikan pihak-pihak yang tetap mendaftarkan calon dari mantan narapidana korupsi. Sehingga masyarakat seharusnya lebih selektif dalam memilih wakilnya di lembaga legislatif. Langkah partai yang tetap mencalonkan mantan narapidana korupsi sebaiknya diberikan sanksi. Partai harusnya bisa sadar bahwa dengan kembali mencalonkan mantan narapidana korupsi akan mencoreng kredibilitas sendiri.

Pilihan masyarakat sangat menentukan masa depan negara Indonesia. Jangan biarkan orang-orang jahat kembali menduduki kursi kekuasaan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top