Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lembaga Perwakilan yang Bersih

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Dinda Balqis

Pemilihan umum (pemilu) memang selalu menjadi topik yang tak pernah habis untuk dibahas. Pemilu Tahun 2019 untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota. Pasangan calon (paslon) untuk presiden dan wakil sudah diumumkan. Sejenak kesampingkan riuh tanggapan terhadap paslon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di Pemilu 2019. Pemilu untuk memilih anggota legislatif pun tak kalah penting posisinya. Karena rakyat Indonesia harus selektif dalam memilih calon-calon yang akan duduk di lembaga perwakilan tersebut.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif sudah lama diberlakukan. PKPU sebagai regulasi pencalonan Pemilu 2019. Setiap kebijakan memunculkan pro kontra, tak terkecuali PKPU Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini bisa dibilang menjadi yang paling kontroversial dan banyak menerima penolakan. Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 legislatif dioarang mantan terpidana korupsi.

Pasal 4 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018, memberikan kewenangan kepada setiap partai politik untuk menyeleksi bakal calon legislatif sesuai dengan AD dan ART, dan/atau aturan internal masing-masing. Namun, jika dalam pengajuan calon ke KPU ditemukan bakal calon yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi, KPU berwenang menolak. Penangkalan pencalonan juga berlaku bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top