Lagi, Kapal Ikan Indonesia Tertangkap di Papua Nugini
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut telah menerima laporan satu unit kapal ikan berbendera Indonesia berbobot 25 GT dengan 8 orang ABK ditangkap oleh otoritas penjaga laut Papua Nugini pada 17 November lalu. Laporan ini menambah daftar kapal Indonesia yang ditangkap oleh otoritas setempat karena melakukan kegiatan penangkapan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Papua Nugini.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu (21/11), mengatakan identitas kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sumatera Jaya dengan pelabuhan asal Merauke, Papua.
Sebelumnya kapal ikan tersebut berangkat dari Merauke pada 17 Oktober 2021. Pada saat yang penangkapan sebenarnya terdapat 10 kapal berbendera Indonesia , namun berhasil melarikan diri dari kejaran aparat Papua Nugini.
Menurut catatan DFW Indonesia, dalam periode Mei 2020-November 2021 telah terjadi 6 kali penangkapan kapal Indonesia oleh Papua Nugini.
"Dari enam kali penangkapan tersebut, 34 nelayan dan ABK Indonesia ditahan dan diadili oleh pemerintah Papua Nugini," kata Abdi.
Atas kejadian tersebut, DFW Indonesia meminta pemerintah pusat dan pemeritah provinsi Papua untuk mengatasi aktivitas penangkapan ikan pelintas batas asal Papua yang sering beroperasi di wilayah Papua Nugini.
"Praktik penangkapan ilegal di laut Arafura oleh kapal indonesia pelintas batas masih saja marak karena belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menjaga laut Arafura" kata Abdi.
Kapal dan nelayan asal Merauke sering melintas batas sampai ke Papua Nugini karena stok ikan di sana cukup tinggi dengan daerah fishing ground yang tidak terlalu jauh,, dengan target tangkapan seperti ikan kakap dan kuro.
Pendampingan Hukum
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Faiz Fahri Masalan meminta kepada Kementerian Luar Negeri atau perwakilan RI di Papua Nugini untuk segera memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada nelayan yang ditangkap tersebut.
- Baca Juga: Menanti Risalah The Fed, 28 November 2024
- Baca Juga: PLN Bangun Pembangkit Gas Baru 22 GW Hingga 2040
"Kami meminta Kemlu untuk turun tangan memberikan perlindungan sebab adanya kekhawatiran mereka mendapat kekerasan dan perlakuan semena-mena dalam menjalani proses hukum," kata Faiz.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 3 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- Ini Profil Lawan Timnas Indonesia pada Fase Grup Piala AFF 2024
- Perkuat Swasembada, Warga Binaan Dilibatkan Jadi Bagian Brigade Pangan
- Gunung Semeru Beberapa Kali Erupsi, Tinggi Letusan hingga 800 Meter
- Airlangga: 480 Lebih UMKM Dikurasi untuk Harbolnas 2024
- Spanyol Tangkap Penyelundup Narkoba Menggunakan Drone Buatan Ukraina