Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kredit Mobil dan Rumah Bisa tanpa DP

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK akan merilis aturan pelonggaran ketentuan kredit bagi kendaraan bermotor sebelum 1 Maret 2021, sejalan dengan rencana pemerintah dalam membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil mulai Maret mendatang.

"Sebelum 1 Maret 2021, akan kami keluarkan supaya betul-betul jadi pendorong bagi perbankan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi," katanya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2).

Menurut Heru, OJK akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) bagi kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan di bawah atau sampai dengan 1.500 cc.

ATMR adalah komposisi pos-pos neraca yang dikalikan dengan persentase bobot risiko masing-masing pos itu sendiri. ATMR digunakan sebagai indikator untuk mengukur risiko penurunan nilai aset yang dimiliki bank. Jika rasio ATMR diturunkan, permodalan bank akan lebih besar sehingga lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.

OJK juga berencana melakukan penyesuaian besaran uang muka untuk KPR. Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut penyesuaian seperti apa yang akan dilakukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aris N
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top