Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kredit Mobil dan Rumah Bisa tanpa DP

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK akan merilis aturan pelonggaran ketentuan kredit bagi kendaraan bermotor sebelum 1 Maret 2021, sejalan dengan rencana pemerintah dalam membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil mulai Maret mendatang.

"Sebelum 1 Maret 2021, akan kami keluarkan supaya betul-betul jadi pendorong bagi perbankan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi," katanya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2).

Menurut Heru, OJK akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) bagi kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan di bawah atau sampai dengan 1.500 cc.

ATMR adalah komposisi pos-pos neraca yang dikalikan dengan persentase bobot risiko masing-masing pos itu sendiri. ATMR digunakan sebagai indikator untuk mengukur risiko penurunan nilai aset yang dimiliki bank. Jika rasio ATMR diturunkan, permodalan bank akan lebih besar sehingga lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.

OJK juga berencana melakukan penyesuaian besaran uang muka untuk KPR. Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut penyesuaian seperti apa yang akan dilakukan.

"Relaksasi beberapa KPR. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada pertumbuhan kredit yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan pada tahun ini," ucapnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan akan memberikan diskon PPnBM untuk kendaraan pada segmen kendaraan dengan kapasitas silinder kurang dari 1.500 cc untuk varian sedan dan 4 x 2. Pemberian insentif akan dilakukan secara selama sembilan bulan dengan masing-masing tahapan berlangsung selama tiga bulan.

Tahap pertama (Maret-Mei) PPnBM akan diberikan diskon sebesar 100 persen, tahap kedua (Juni-Agustus) dan tahap ketiga (September-November), diskon masing-masing sebesar 50 persen dan 25 persen. Selain untuk mendorong perkembangan industri otomotif, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah yang selama pandemi Covid-19 dinilai masih menahan belanja.

Di saat yang sama Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka (DP) kredit kendaraan hingga nol persen. Langkah-langkah pelonggaran serupa diberlakukan untuk kredit properti. Kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti dan kendaraan masuk dalam paket kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor hingga nol persen berlaku untuk semua kendaraan bermotor baru.

"Pelonggaran tersebut untuk mendorong pertumbuhan kredit pada sektor otomotif dan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Februari 2021, Kamis (18/2).

Perry menjelaskan terkait pelonggaran untuk kredit properti, BI telah menetapkan rasio loan to value (LTV) untuk bank konvensional atau financing to value (FTV) untuk bank syariah menjadi paling tinggi 100 persen. Berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

LTV/FTV adalah perhitungan atas pinjaman dibandingkan dengan nilai properti. LTV/FTV menentukan apakah seorang nasabah dapat menerima pembiayaan penuh dari bank atau tidak atas kredit yang diajukannya. Jika LTV/FTV sebesar 100 persen, artinya bank menjamin semua kredit secara penuh. Oleh karena itu nasabah tidak perlu lagi membayar uang muka.

Kebijakan pelonggaran akan berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Dalam rangka memenuhi asas kehati-hatian, bank yang dapat sepenuhnya melonggarkan uang muka kredit kendaraan dan LTV/FTV adalah bank dengan rasio kredit bermasalah kurang dari lima persen. Sementara, bank dengan tingkat kredit bermasalah di atas lima persen mendapat kelonggaran, namun tidak mencapai maksimal.

"Kecuali untuk nasabah dengan pembelian rumah pertama untuk rumah tapak dan rumah susun itu boleh maksimal," ujarnya.

Perry berharap kebijakan tersebut bisa meningkatkan tingkat pertumbuhan kredit dan pembiayaan tahun ini meski BI merevisi proyeksi pertumbuhan kredit dari 7-9 persen menjadi 5-7 persen pada 2021.


Redaktur : Aris N
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top