Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kredit Mobil dan Rumah Bisa tanpa DP

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Pelonggaran tersebut untuk mendorong pertumbuhan kredit pada sektor otomotif dan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Februari 2021, Kamis (18/2).

Perry menjelaskan terkait pelonggaran untuk kredit properti, BI telah menetapkan rasio loan to value (LTV) untuk bank konvensional atau financing to value (FTV) untuk bank syariah menjadi paling tinggi 100 persen. Berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

LTV/FTV adalah perhitungan atas pinjaman dibandingkan dengan nilai properti. LTV/FTV menentukan apakah seorang nasabah dapat menerima pembiayaan penuh dari bank atau tidak atas kredit yang diajukannya. Jika LTV/FTV sebesar 100 persen, artinya bank menjamin semua kredit secara penuh. Oleh karena itu nasabah tidak perlu lagi membayar uang muka.

Kebijakan pelonggaran akan berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Dalam rangka memenuhi asas kehati-hatian, bank yang dapat sepenuhnya melonggarkan uang muka kredit kendaraan dan LTV/FTV adalah bank dengan rasio kredit bermasalah kurang dari lima persen. Sementara, bank dengan tingkat kredit bermasalah di atas lima persen mendapat kelonggaran, namun tidak mencapai maksimal.

"Kecuali untuk nasabah dengan pembelian rumah pertama untuk rumah tapak dan rumah susun itu boleh maksimal," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aris N
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top