
KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 Wilayah pada 22 Maret 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin
Foto: antara fotoJAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah, di empat wilayah pada Sabtu, 22 Maret 2025 siap digelar.
Dia menyebutkan bahwa jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik hingga tempat pemungutan suara (TPS) sudah siap untuk digelar PSU.
“Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya," kata Afifuddin saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (18/3).
Adapun PSU yang akan digelar pada 22 Maret, yaitu Kabupaten Siak, Riau sebanyak 4 TPS; Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sebanyak 2 TPS; Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 4 TPS dan Kabupaten Magetan, Jawa Tengah sebanyak 4 TPS.
Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 3 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 4 Empat Kecamatan Dilanda Banjir, Pemkab Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- 5 Wakil Ketua DPR lepas 100 bus Mudik Basamo ke Sumbar
Berita Terkini
-
Media Tiongkok Memperingatkan AS akan Terkena Tarif Impor Tinggi dari Negara Lain
-
Kapal Listrik Bertenaga Surya Perrtama Segera Arungi Sungai Singapura
-
Simak Baik-baik! Polisi Bakal Tilang Pemudik Bersepeda Motor
-
Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia di 2024
-
Antisipasi Lonjakan Telekomunikasi, Telkom Group Siaga Hadapi Momen Ramadan dan Idulfitri