Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg DPD | OSO Tidak Akan Mundur dari Ketua Umum Partai Hanura

KPU Siap Bertanggung Jawab

Foto : KORAN JAKARTA/SURADI

PENJELASAN OSO | Ketua DPD RI Oesman Sapta (ketiga dari kanan) didampingi Wakil Ketua DPD A Moqowam (ketiga dari kiri), Nono Sampono (kedua dari kanan) dan Darmayanti Lubis memberikan keterangan tentang syarat caleg DPD dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi di Jakarta, Selasa (22/1) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU telah memberi waktu yang patut, yaitu selama 7 hari, untuk OSO mengundurkan diri dari pengurus partai politik.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas keputusan tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. KPU siap menghadapi pihak OSO yang melaporkan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Polda Metro Jaya.

"Tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).

Kepada PTUN, OSO meminta Majelis Hakim mengeluarkan surat eksekusi terhadap putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Ke Bawaslu, OSO melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena tak jalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke DCT.

Di DKPP, KPU dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik, sedangkan di Polda Metro Jaya KPU dilaporkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena tak jalankan perintah lembaga peradilan hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top