KPU Siap Bertanggung Jawab
PENJELASAN OSO | Ketua DPD RI Oesman Sapta (ketiga dari kanan) didampingi Wakil Ketua DPD A Moqowam (ketiga dari kiri), Nono Sampono (kedua dari kanan) dan Darmayanti Lubis memberikan keterangan tentang syarat caleg DPD dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi di Jakarta, Selasa (22/1) malam.
Menurut Wahyu, sikap KPU merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil dalam rapat pleno KPU. Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan KPU.
"Keputusan KPU terkait dengan Pak OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno KPU," ujarnya.
Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
KPU masih menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1). Surat pengunduran diri itu diperlukan sebagai syarat pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
"Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam, kita akan menunggu kedatangan surat pengunduran diri Pak OSO," kata Wahyu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya