Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg DPD | OSO Tidak Akan Mundur dari Ketua Umum Partai Hanura

KPU Siap Bertanggung Jawab

Foto : KORAN JAKARTA/SURADI

PENJELASAN OSO | Ketua DPD RI Oesman Sapta (ketiga dari kanan) didampingi Wakil Ketua DPD A Moqowam (ketiga dari kiri), Nono Sampono (kedua dari kanan) dan Darmayanti Lubis memberikan keterangan tentang syarat caleg DPD dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi di Jakarta, Selasa (22/1) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas keputusan tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. KPU siap menghadapi pihak OSO yang melaporkan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Polda Metro Jaya.

"Tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).

Kepada PTUN, OSO meminta Majelis Hakim mengeluarkan surat eksekusi terhadap putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Ke Bawaslu, OSO melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena tak jalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke DCT.

Di DKPP, KPU dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik, sedangkan di Polda Metro Jaya KPU dilaporkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena tak jalankan perintah lembaga peradilan hukum.

Menurut Wahyu, sikap KPU merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil dalam rapat pleno KPU. Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan KPU.

Baca Juga :
Putusan Kode Etik

"Keputusan KPU terkait dengan Pak OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno KPU," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

KPU masih menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1). Surat pengunduran diri itu diperlukan sebagai syarat pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

"Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam, kita akan menunggu kedatangan surat pengunduran diri Pak OSO," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, KPU telah memberi waktu selama 7 hari, untuk OSO mengundurkan diri dari pengurus partai politik.

Kepentingan Hukum

Sementara itu, OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi ketum Hanura sebagai syarat yang diminta KPU untuk memasukkan namanya dalam daftar DCT anggota DPD.

"Saya tidak akan mundur, itu prinsip saya, selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi. Tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu dan MA," ujar OSO di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Menurut OSO, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD tidak berlaku surut. Karena itu, menurut OSO, tak ada alasan tidak memasukkan namanya dalam DCT Pemilu 2019.

"Baca dong amar putusan MK. Jadi jangan dipelintir, jadi bukan saya pribadi untuk mempertahankan diri saya sendiri, tidak. Ini kepentingan hukum, kepentingan negara," ujarnya.

"Itu sebabnya, saya bilang saya tidak akan pernah patuh terhada KPU jika KPU tidak patuh kepada hukum negara ini. Tapi, begitu KPU patuh hukum, saya akan ikut KPU," imbuhnya. sur/tri/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top