KPU Siap Bertanggung Jawab
PENJELASAN OSO | Ketua DPD RI Oesman Sapta (ketiga dari kanan) didampingi Wakil Ketua DPD A Moqowam (ketiga dari kiri), Nono Sampono (kedua dari kanan) dan Darmayanti Lubis memberikan keterangan tentang syarat caleg DPD dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi di Jakarta, Selasa (22/1) malam.
Menurut Wahyu, KPU telah memberi waktu selama 7 hari, untuk OSO mengundurkan diri dari pengurus partai politik.
Kepentingan Hukum
Sementara itu, OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi ketum Hanura sebagai syarat yang diminta KPU untuk memasukkan namanya dalam daftar DCT anggota DPD.
"Saya tidak akan mundur, itu prinsip saya, selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi. Tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu dan MA," ujar OSO di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Menurut OSO, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD tidak berlaku surut. Karena itu, menurut OSO, tak ada alasan tidak memasukkan namanya dalam DCT Pemilu 2019.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya