Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- KPU Lampung Tetapkan Jumlah Pemilih Maksimal 600 per TPS

KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada Serentak

Foto : Antaranews

Anggota KPU RI Bidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan wartawan disela peluncuran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pemilihan Pilkada 2024, di Lego-Lego CPI, Makassar , Sulawesi Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan demikian, kata dia, jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar tidak akan sama dengan Pemilu 2024.

Bandarlampung misalnya, sebelumnya ada 2.880 TPS pada Pemilu 2024, tetapi pada pilkada mendatang sebanyak 1.440 hingga 1.600 TPS. Hal itu karena maksimal 600 pemilih dalam satu TPS.

Dalam pemetaan TPS, kata Erwan, tentunya selain jumlah maksimal 600 pemilih, penyelenggara juga harus memperhatikan jarak tempuh masyarakat ke lokasi pemungutan suara agar tidak terlalu jauh. "Jadi, inilah kerja-kerja berat penyelenggara ke depan pada pilkada mendatang," kata dia.

Erwan meminta kepada jajaran penyelenggara di kabupaten dan kota agar melakukan supervisi kepada teman panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan dibentuk agar pendataannya lebih akurat.

"Dalam catatan kami, misalnya, KPU Kota Bandarpampung pada Pemilu 2024 dari data Formulir D hasil masih ada 12.000 pemilih tercatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK) atau pengguna hak pilih menggunakan KTP," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top