Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- KPU Lampung Tetapkan Jumlah Pemilih Maksimal 600 per TPS

KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada Serentak

Foto : Antaranews

Anggota KPU RI Bidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan wartawan disela peluncuran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pemilihan Pilkada 2024, di Lego-Lego CPI, Makassar , Sulawesi Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini juga merespons positif KPU Sulsel meluncurkan secara resmi pemilihan gubernur (Pilkada 2024), di Lego-Lego CPI, Makassar pada Sabtu, 18 Mei 2024 dengan tagline 'Pilkada untuk Kita' sekaligus memperkenalkan maskot ciri khas masyarakat Sulsel 'To Lempuq'.

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024, masa kampanye 25 September - 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Tidak Sama

Sementara itu, KPU Provinsi Lampung menyebutkan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 maksimal 600 orang per satu tempat pemungutan suara (TPS).

"Pada pilkada serentak nanti maksimal satu TPS itu 600 pemilih. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang satu TPS maksimal 300 pemilih," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Minggu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top