Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- KPU Lampung Tetapkan Jumlah Pemilih Maksimal 600 per TPS

KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada Serentak

Foto : Antaranews

Anggota KPU RI Bidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan wartawan disela peluncuran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pemilihan Pilkada 2024, di Lego-Lego CPI, Makassar , Sulawesi Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melaksanakan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkaitan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2024.

"Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU belum selesai diundangkan yang baru, yang lama kan masih berlaku. Jadi, tidak ada kekosongan, PKPU masih ada," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Makassar, Minggu (19/5).

Ia mengatakan, sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya dibahas bersama pihak Kemenkumham terkait aturan pencalonan pada Pilkada serentak.

"Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kita bahas, diharmonisasikan di Kemenkumhan. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur," tegasnya.

Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini juga merespons positif KPU Sulsel meluncurkan secara resmi pemilihan gubernur (Pilkada 2024), di Lego-Lego CPI, Makassar pada Sabtu, 18 Mei 2024 dengan tagline 'Pilkada untuk Kita' sekaligus memperkenalkan maskot ciri khas masyarakat Sulsel 'To Lempuq'.

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024, masa kampanye 25 September - 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Tidak Sama

Sementara itu, KPU Provinsi Lampung menyebutkan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 maksimal 600 orang per satu tempat pemungutan suara (TPS).

"Pada pilkada serentak nanti maksimal satu TPS itu 600 pemilih. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang satu TPS maksimal 300 pemilih," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Minggu.

Dengan demikian, kata dia, jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar tidak akan sama dengan Pemilu 2024.

Bandarlampung misalnya, sebelumnya ada 2.880 TPS pada Pemilu 2024, tetapi pada pilkada mendatang sebanyak 1.440 hingga 1.600 TPS. Hal itu karena maksimal 600 pemilih dalam satu TPS.

Dalam pemetaan TPS, kata Erwan, tentunya selain jumlah maksimal 600 pemilih, penyelenggara juga harus memperhatikan jarak tempuh masyarakat ke lokasi pemungutan suara agar tidak terlalu jauh. "Jadi, inilah kerja-kerja berat penyelenggara ke depan pada pilkada mendatang," kata dia.

Erwan meminta kepada jajaran penyelenggara di kabupaten dan kota agar melakukan supervisi kepada teman panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan dibentuk agar pendataannya lebih akurat.

"Dalam catatan kami, misalnya, KPU Kota Bandarpampung pada Pemilu 2024 dari data Formulir D hasil masih ada 12.000 pemilih tercatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK) atau pengguna hak pilih menggunakan KTP," kata dia.

Artinya, kata dia, sekitar 12.000 pemilih di Bandarlampung tersebut belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) sehingga hal ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Jadi, pendataan data pemilih akan dimulai dari rekrutmen pantarlih pada bulan Juni mendatang. Kami berharap jajaran penyelenggara pemilu, termasuk PPK, dapat optimal dalam melakukan supervisi," kata dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top