Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pilkada -- Putusan MK Akan Diakomodasi dalam PKPU pada Senin Pekan Depan

KPU Pastikan Terapkan Putusan MK

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Berpedoman putusan MK -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) berbincang bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat akan memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8). KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, dia menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. "Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judicial review MK. Dalam rapat konsultasi dengan DPR hari Senin itu juga akan ikut," ucapnya.

Meski telah bersepakat, dia menyebut rapat konsultasi itu digelar sebagai mekanisme tahapan formal yang memang harus dilalui agar PKPU sah.

Dia menyebut PKPU yang mengakomodasi putusan MK itu akan langsung ditetapkan pada Senin pekan depan setelah rapat konsultasi Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah berlangsung.

"Putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja," tuturnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top