Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pilkada -- Putusan MK Akan Diakomodasi dalam PKPU pada Senin Pekan Depan

KPU Pastikan Terapkan Putusan MK

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Berpedoman putusan MK -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) berbincang bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat akan memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8). KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.

A   A   A   Pengaturan Font

DPR dan Pemerintah

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengakomodasi putusan MK dalam Peraturan KPU (PKPU) pada rapat konsultasi yang akan digelar Senin (22/8) pekan depan.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama mentaati putusan MK terkait pilkada.

"Hasil komunikasi dengan pemerintah bahwa pemerintah juga menyepakati, bahwa akan mentaati hasil putusan judicial review MK," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top