Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik Pencalegan

KPU: OSO Harus Mundur dari Pengurus Parpol

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

SIKAP KPU | Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Wahyu Setiawan memberikan pernyataan pers terkait putusan Bawaslu atas pencalonan Oesman Sapta Odang di DPD dan kesiapan penyelenggaraan debat pertama capres-cawapres, di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (16/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 namun dengan syarat OSO harus mundur dari Hanura atau pengurus partai politik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu hingga 22 Januari 2017 bagi Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik bila tetap ingin dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD Pemilu 2019.

Keputusan ini dilakukan KPU menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 008/ LP/PL/ADM/Rl/00.00/Xll/2018 tanggal 9 Januarl 2019, KPU selaku penyelenggara pemilu, tetap meminta kepada OSO untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik.

Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat; dan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf b, diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019.

"Apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud diatas, huruf c, Oesman Sapta tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019," Kata Ketua KPU Ariet Budiman di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (16/1).

Menurut Arief, sikap KPU ini telah sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada intinya melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top