Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik Pencalegan

KPU: OSO Harus Mundur dari Pengurus Parpol

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

SIKAP KPU | Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Wahyu Setiawan memberikan pernyataan pers terkait putusan Bawaslu atas pencalonan Oesman Sapta Odang di DPD dan kesiapan penyelenggaraan debat pertama capres-cawapres, di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (16/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 namun dengan syarat OSO harus mundur dari Hanura atau pengurus partai politik.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 poin (3.17), yang pada intinya menyatakan kpu dapat memberikan kesempatan kepada bakal colon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politlk, untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politlk yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud.

Hal senada disampaikan Anggota KPU, Hasyim Asy'ari yang menegaskan, berdasarkan surat yang sudah dikirimkan KPU itu, apabila OSO tidak juga menyerahkan surat pengunduran dirinya sampai dengan batas waktu yang tlh ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat dicantumkan dalam DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD untuk pemilu 2019.

Sementara itu, Kuasa hukum Oso, Herman Kadir bersikeras menganggap KPU melanggar hukum karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Pihak Oso meminta PTUN untuk melakukan eksekusi masuknya Oso ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Herman menjelaskan, pihaknya sedang mengajukan upaya hukum eksekusi melalui PTUN Jakarta, yang pada intinya pihak OSO meminta PTUN dalam waktu dekat segera mengeluarkan surat penetapan eksekusi terhadap KPU. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top