KPU DKI Tegaskan Pemilih Tak Terima Formulir C6 Tetap Bisa Nyoblos
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di sela kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Foto: ANTARA/Luthfia Miranda PutriJakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan pemilih yang tidak menerima formulir C6 pemberitahuan sesuai peraturan tetap bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
"Kami sudah menyampaikan imbauan terkait C pemberitahuan bahkan sebelum hari H pelaksanaan pilkada," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Astri menanggapi hal itu terkait tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang mempersoalkan distribusi formulir C6 yang tidak merata pada pilkada.
Menurut kubu RIDO, tidak adanya undangan atau formulir C6 ini membuat banyak warga gagal menggunakan hak pilih, sehingga berpengaruh pada penurunan signifikan tingkat partisipasi pemilih.
Ditegaskan formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih memang harus dibawa pada saat hari pencoblosan, namun bukan menjadi syarat wajib.
"Kami sebelumnya sudah sering melakukan sosialisasi dan sudah disampaikan bahwa enggak bawa C6 enggak apa-apa, tapi bawa KTP," ujarnya.
Lebih lanjut, KPU DKI memberikan kemudahan kepada pemilih dengan hanya membawa kartu identitas seperti KTP maupun dalam bentuk fotokopi serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan catatan nama pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Tapi asal jangan pakai paspor sama SIM ya," tambahnya.
Kemudian, sosialisasi mengenai pilkada sudah digencarkan oleh pihak KPU DKI melalui papan reklame (billboard) yang telah terpasang di beberapa lokasi.
Dalam papan itu diinformasikan kepada para pemilih untuk mengecek DPT dengan tujuan mengetahui lokasi TPS tempat untuk mencoblos.
"Cuma tanpa undangan itu kan juga bisa di cek DPT online jadi pemilih tahu di TPS berapa," jelasnya.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Sebanyak 8,2 juta pemilih yang telah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 akan menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Perluas Pasar, Produk Halal RI Unjuk Gigi di Istanbul
- 3 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 4 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- 5 Jika Rendang Diakui UNESCO, Pemerintah Perlu Buat "Masterplan"