Ini Penjelasan KPU Jakbar soal Undangan Pemungutan Suara yang Tak Terdistribusi
Ketua KPU Jakbar Endang Istianti memberikan keterangan kepada wartawan usai pleno rekapitulasi tingkat kota, Rabu (4/12/2024).
Foto: ANTARA/Risky SyukurJakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menjelaskan faktor-faktor yang membuat surat pemberitahuan pemungutan suara tidak terdistribusi kepada sejumlah pemilih di wilayah setempat.
"Kita punya rincian setiap pemilih. Misalnya ada sekian pemilih, kita punya rinciannya, dan ini tidak didistribusikan. Kenapa? Misalnya karena pemilih meninggal," kata Ketua KPU Jakbar Endang Istianti kepada wartawan usai pleno rekapitulasi tingkat kota, Rabu.
Jika pemilih bersangkutan sudah meninggal, maka surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir model C6 akan ditahan atau tidak didistribusikan.
"Kita tidak memberikan kalau kita sudah melakukan validasi pemilih tersebut meninggal. Maka C6 pemberitahuannya tidak kita berikan, kita tahan," ungkap Endang melanjutkan.
Kemudian, lanjut Endang, pemilih bersangkutan sudah berpindah domisili atau punya KTP baru ketika pihak KPU Jakbar melakukan kunjungan.
"Itu juga kita tidak berikan pemberitahuan pemilihnya," kata Endang.
"Kemudian juga ada pemilih yang tidak diketahui lagi keberadaannya, tidak dikenal istilahnya. Sudah pindah, jadi tidak tahu ada di mana. Kita mau memberikan pun ke siapa. Dititipi pada keluarga? Tidak ada keluarganya. Kemudian kalau dihubungi kita tidak ada nomornya," kata Endang.
Lebih lanjut, Endang menegaskan bahwa lokasi TPS bisa diperiksa di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
"Cukup masukkan NIK, kita sudah tahu TPS kita di mana. Jadi informasi sebenarnya sudah sangat terbuka lebar," imbuh Endang.
Selain itu, tanpa surat pemberitahuan, warga tetap dapat pemilih dengan membawa KTP DKI Jakarta.
"Tidak memilih karena tidak mendapat surat pemberitahuan memilih. Ini mungkin kembali kepada individu masing-masing saja," sebut Endang.
Adapun penjelasan tersebut diberikan oleh pihak KPU Jakbar untuk merespons kekecewaan saksi pasangan calon (Paslon) RIDO yang menyayangkan rendahnya partisipasi pemilih serta temuan di lapangan soal sejumlah pemilih yang tidak mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara.
Kekecewaan itu pun membuat saksi paslon RIDO menolak untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jakarta Barat.
Kendatipun demikian, hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jakarta Barat tetap dinyatakan sah dan sudah dikirim ke KPU DKI Jakarta.
Lebih jauh, mengenai tingkat partisipasi pemilih yang rendah di Jakarta Barat, pihak Endang akan melakukan evaluasi.
"Tentu saja kami akan melakukan evaluasi ya, secara berkala. Misalnya kita harus melakukan apa supaya pemilih lebih antusias datang ke TPS pada pemilu selanjutnya," kata Endang.
- Baca Juga: Kebakaran Minimarket di Bekasi
- Baca Juga: Pemprov Perlu Dialog sebelum Penetapan UMP
Diketahui, partisipasi pemilih tertinggi di Jakarta Barat berada di Kecamatan Kembangan dengan persentase 58 persen, sementara partisipasi terendah berada di Kecamatan Tambora dengan persentase 52 persen.
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Perluas Pasar, Produk Halal RI Unjuk Gigi di Istanbul
- 3 Jika Rendang Diakui UNESCO, Pemerintah Perlu Buat "Masterplan"
- 4 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 5 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan