Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU soal Usia Calon Kepala Daerah

KPU Dinilai Tidak Dapat Tindak Lanjuti Putusan MA

Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Tangkapan layar - Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (kanan) dalam diskusi media “Proyeksi Keterwakilan Perempuan DPR Hasil Pemilu 2024” pada Kamis (28/3) yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Pengujian ini mencoba 'mengotak-atik' dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat 'memaksakan' dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah," ucap Khoirunnisa.

Kedua, Perludem menilai MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top