KPU Dinilai Telah Penuhi Keterwakilan Perempuan
Ketuk palu -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024.
"Oleh karena itu, atas dasar kepatuhan dan komitmen kami dalam pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen maka KPU telah melakukan tindakan hukum atas dasar kewenangannya dalam merespon putusan MA," jelas Agus.
MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya