Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Bawaslu Waspadai Pelanggaran Kampanye Lewat Digital

KPU Bolehkan Kampanye di Kampus

Foto : istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari

A   A   A   Pengaturan Font

Potensi Pelanggaran

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengingatkan segenap jajaran Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 untuk mewaspadai potensi peningkatan jumlah pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024, di antaranya kampanye di luar jadwal dan pelanggaran yang memanfaatkan teknologi digital.

Menurut dia, pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal berpotensi meningkat karena terdapat rentang waktu yang cukup jauh di antara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 dengan kampanye yang akan dimulai pada 23 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3/2022.

"Partai politik peserta pemilu telah ditetapkan sejak Desember 2022. Masa kampanye disuruh menunggu hingga November 2023. (Partai politik) Tidak sabar, sudah dapat nomor urut. Yang terjadi adalah kampanye di luar jadwal dengan segala modus. Ini tantangan bagi Bawaslu bagaimana menghadapi itu," ujar dia, dalam diskusi secara hibrida bertajuk Mewujudkan SDM yang Berintegritas dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu DIY, di Jakarta, Sabtu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top