Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Bawaslu Waspadai Pelanggaran Kampanye Lewat Digital

KPU Bolehkan Kampanye di Kampus

Foto : istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan peserta pemilu boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

"Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, kemarin.

Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, kata Hasyim, larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemudian, lanjut Hasyim, penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia.

Tidak hanya sampai di situ, catatan lainnya, menurut Hasyim, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus. "Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua," kata Hasyim.

Kesempatan kampanye yang diberikan, papar dia, harus sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

"Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh," kata dia.

Artinya, menurut Hasyim, sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.

"Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak ? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-'challenge, dan perlu dipertanyakan pula," ujarnya.

Potensi Pelanggaran

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengingatkan segenap jajaran Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 untuk mewaspadai potensi peningkatan jumlah pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024, di antaranya kampanye di luar jadwal dan pelanggaran yang memanfaatkan teknologi digital.

Menurut dia, pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal berpotensi meningkat karena terdapat rentang waktu yang cukup jauh di antara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 dengan kampanye yang akan dimulai pada 23 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3/2022.

"Partai politik peserta pemilu telah ditetapkan sejak Desember 2022. Masa kampanye disuruh menunggu hingga November 2023. (Partai politik) Tidak sabar, sudah dapat nomor urut. Yang terjadi adalah kampanye di luar jadwal dengan segala modus. Ini tantangan bagi Bawaslu bagaimana menghadapi itu," ujar dia, dalam diskusi secara hibrida bertajuk Mewujudkan SDM yang Berintegritas dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu DIY, di Jakarta, Sabtu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top